Informasi Layanan Klinik Konsultasi Berisi Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
1. Layanan Klinik Konsultasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran bertujuan untuk memberikan saran/masukan langkah-langkah tindak lanjut penyelesaian masalah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Saran/masukan yang diberikan dalam Layanan Klinik Konsultasi berdasarkan informasi dan data terbatas yang disampaikan oleh pengguna, dalam hal ditemukan terdapat data dan atau infomasi yang berbeda dari yang disampaikan oleh pengguna serta terdapat perubahan ketentuan yang berlaku, maka saran/masukan yang sudah diberikan tidak berlaku.
3. Segala bentuk resiko yang muncul akibat pengambilan keputusan setelah pengguna jasa menerima Layanan Klinik Konsultasi Berisi Inspektorat Kabupaten Pesawaran tetap menjadi tanggung jawab mutlak pengguna jasa.
4. Untuk dapat menerima Layanan Klinik Konsultasi Berisi Inspektorat Kabupaten Pesawaran akan melakukan verifikasi identitas.
5. Calon pengguna Layanan Klinik Konsultasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran secara tatap muka harus menunjukkan surat tugas resmi yang telah ditandatangan oleh atasan.